Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Adakan Investigasi Terbuka

  • Whatsapp
banner 468x60

BuserInvestigasi Com — Palangka Raya —  Ombudsman RI Perwakilan Kalteng menggelar mediasi antara masyarakat Desa Satiung, Kec. Mentaya Hulu, Kab. Kotim, dan pihak Pemprov dalam hal ini Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah terkait dugaan adanya maladministrasi yang diadakan di Ruang Rapat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Selasa (25/01/2021).

Dalam mediasi tersebut turut hadir pula pihak Dinas ATR/BPN Provinisi Kalteng, dan pihak Pemkab Kotawaringin Timur, serta Perwakilan Masyarakat Desa Satiung. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah Dr. Raden Biroum B, M.Si., mengatakan kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Pemprov (Dinas Perkebunan Prov. Kalteng).

“Dan hari ini kita mintai keterangan para pihak, pelapor kita mintai keterangan terbuka sambil diskusi dengan Pemerintah Kotim terkait permasalahannya,” ujar Raden.

Biroum menjelaskan, kegiatan tersebut diadakan karena adanya dugaan tidak dilayani oleh pihak pemprov dalam hal ini Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng.

“Setelah mendapatkan keterangan dari para pihak kita akan kaji, setelah itu baru kita putuskan adanya mal atau tidak,” tambahnya.

Biroum juga menambahkan, bahwa pertemuan ini tidak ada kesimpulan mengingat pertemuan ini hanya meminta keterangan para pihak.

“Kapasitas kami menginvestigasi dugaan tidak berikannya layanan oleh pemprov dalam hal ini dinas perkebunan,” tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, Masroby selaku perwakilan dari masyarakat Desa Satiung mengatakan pertemuan tersebut sudah ada titik terang terhadap masalah yang sedang berjalan.

“Pihak Ombudsman, Pemprov, Pemkab Kotim, meminta agar masyarakat membuat laporan lagi ke Pemkab Kotim terkait hak masyarakat seluas 145,95 Hektar, dan untuk permasalahan 20% akan kami laporkan ke Pemprov dalam hal ini Disbun (Dinas Perkebunan) karena menurut PT. IPK bahwa 20%  sudah diserahkan ke desa-desa sekitar kebun dengan luas 1755,6 Ha namun menurut keterangan Pemkab Kotim dan Disbun Provinsi mereka tidak dilibatkan dalam penyerahan tersebut,” ujarnya.

Masroby juga menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyurati Pemprov dan Pemkab.

“Nanti akan kita surati lagi Pemkab dan Pemprov terkait permasalahan tersebut dalam waktu dekat ini,” tutupnya.(Pras)

 

Editor : IDP

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *