Dakwaan Dinilai Prematur, Tim Kuasa Hukum Bastomi : Dakwaan JPU Harus Batal Demi Hukum

  • Whatsapp
banner 468x60

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyeret sejumlah nama mulai dari salah satu Direktur dari BPR Artha Sukma Sukamara, hingga Notaris kini kembali bergulir dan sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (1/09/2025).

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa salah satu terdakwa yang merupakan seorang Notaris, dengan Pasal 2 UU Tipikor serta Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHPidana.

Dalam dakwaannya Penuntut Umum menerangkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Bastomi selaku notaris,  yang menyerahkan surat agunan  yang dititipkan padanya oleh  BPR Artha Sukma, serta Penuntut Umum juga mendakwa Bastomi selaku Notaris telah membuat Sertifikat Hak Tanggungan Palsu.

Menanggapi hal tersebut Tim Penasihat Hukum Bastomi, secara tegas menolak seluruh dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan pada Tanggal 1 September 2025 dengan agenda pembacaan nota keberatan atau Eksepsi, Prasatrio Utomo,S.H.,M.H., salah satu Penasihat Hukum Terdakwa Bastomi berasal dari Kantor Hukum Rendha Ardiansyah & Partners LAW FIRM, menyatakan menolak seluruh dakwaan Penuntut Umum.

Pras menjelaskan dakwaan penuntut umum dinilai prematur, karna tidak secara cermat, jelas, tepat tentang perbuatan yang didakwakan pada kliennya.

“Ya kami menilai dakwaan penuntut umum prematur dan kabur, karena tidak cermat, jelas dan tepat dalam menjelaskan perbuatan klien kami, dan apabila kita telaah lebih lanjut harusnya ini merupakan perkara pidana biasa bukan perkara korupsi,”terangnya.

Selain itu Pras juga berharap agar majelis yang memeriksa perkara ini dapat mengabulkan Eksepsi atau Nota Keberatan yang dibuat oleh Tim Kuasa Hukum Terdakwa Bastomi dapat dikabulkan.
(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *