Buserinvestigasi.com– Kotawaringin Timur, Parlemenrakyat.id- Kebun kelapa sawit diduga ilegal milik PT Katingan Indah Utama (KIU), khususnya di Desa Satiung Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tetap melakukan aktivitas panen. Meskipun di areal tersebut sudah di pasang plang oleh negara.
Plang bertuliskan “dilarang memperjual belikan dan menguasai tanpa seizin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ini di pasang di dua wilayah Kecamatan yakni Parenggean dan Mentaya Hulu.
Menurut Public Relation Manager Humas PT KIU, Hendryan Keremata bahwa pihaknya tetap melakukan aktivitas di lahan penguasaan negara tersebut atas instruksi Satgas PKH.
” Kami tetap melakukan kegiatan di areal penguasaan negara ini atas seizin Satgas PKH melalui Whatsapp,” kata Hendryan saat menemui masyarakat usai memasang baliho di lahan sengketa, Sabtu, 19 April 2025.
Meskipun Satgas PKH telah menguasai lahan PT KIU seluas 2767 hektar, namun tetap memberikan kewenangan untuk melakukan aktivitas maupun keamanan di lahan penguasaan negara tersebut.
“Jadi itu tetap di ranah kami, baik melakukan kegiatan aktivitas, pengamanan maupun keamanan,” pungkasnya.
Sementara perwakilan sekelompok masyarakat Desa Satiung, Masroby menambahkan, kegiatan yang dilakukan masyarakat memasang baliho hanya untuk memastikan tanah sengketa seluas 250 hektar yang masuk penguasaan Satgas PKH di dalamnya adalah milik sekelompok masyarakat Desa Satiung.
“Kami sekelompok masyarakat hanya memasang baliho untuk memastikan hak-hak sekelompok warga Satiung yang data-data nya sudah diserahkan ke Satgas PKH bertempat di Kejaksaan Agung,” ujar Masroby.
Untuk diketahui lanjut Masroby, Satgas Garuda PKH melakukan penguasaan lahan PT KIU seluas 2767 hektar di dalamnya seluas 250 hektar milik sekelompok masyarakat Desa Satiung.
Sengketa lahan tersebut mulai tahun 2004. Namun hingga saat ini tidak kunjung selesai.