Siap Hadapi Gugatan di MK, Tim Hukum KPUD Tolitoli Optimis Pelantikan Bupati Terpilih Sesuai Jadwal

  • Whatsapp
banner 468x60

Tolitoli –  Buserinvestigasi.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tolitoli tegas menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang diajukan Paslon 02 Mohtar Deluma-Bakri Idrus di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Penegasan ini disampaikan langsung Ketua Tim Kuasa Hukum KPUD Tolitoli Eki Rasyid, SH saat dihubungi wartawan media ini melalui saluran telepon, sabtu (2/1/2021).

Menurut Eki Rasyid, SH sampai saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

“Kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK terkait gugatan Paslon 02,” ungkap Eki.

Dikatakan, sambil menunggu pemberitahuan resmi tersebut, dirinya bersama anggota tim hukum KPUD sudah mempersiapkan semua hal dalam menghadapi gugatan yang diajukan Paslon 02.

Eki Rasyid juga menyatakan pihaknya sudah mencemati dan mempelajari gugatan Paslon 02 sebagaimana dapat diakses melalui website resmi Mahkamah Konstitusi.

Hal pasti, kata Eki Rasyid, memang menjadi hak pemohon, dalam hal ini Paslon 02 untuk membuat dan merumuskan dalil-dalil gugatan.
” Itu menjadi hak hukum pemohon, tetapi dalam norma hukum semua dalil gugatan tidak boleh hanya sebatas asumsi, pendapat atau persepsi saja, tetapi harus didukung alat bukti dan keterangan saksi yang cukup dan harus dapat membuktikan secara nyata jika memang ada pelanggaran konstitusi yang nyata dalam konteks pilkada tolitoli,” tegas Eki Rasyid.

Dia menegaskan pula, KPUD Tolitoli sebagai penyelenggara sudah menjalankan seluruh tahapan pemilukada tolitoli sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Eki Rasyid yang pernah beberapa kali beracara dipersidangan MK RI itu, juga menilai tidak semua perselisihan atau sengketa pilkada diselesaikan di tingkat MK, ada juga yang menjadi ranah atau kewenangan Bawaslu, PTUN, DKPP, termasuk Pengadilan umum (PN, PT dan MA).

“Karenanya, para pemohon gugatan PHP ke MK, harus benar-benar memahami batas-batas kewenangan masing-masing lembaga tersebut,” tukas Eki Rasyid.

Dikatakan pula, berdasarkan pengalaman yang ada, MK juga tetap akan menerima gugatan pendaftaran sengketa PHP yang diajukan setiap pemohon, tapi nanti saat pemeriksaan lanjutan tetap doktrin yang ada dalam ketentuan Pasal 158 UU Pilkada Junto PMK Nomor 06/2020 dipastikan akan menjadi pertimbangan utama.

Sesuai ketentuan Pasal 158 UU Pilkada Junto PMK 6/2020 untuk konteks Pilkada Tolitoli, dengan jumlah penduduk dibawah 250 ribu, maka untuk pengajuan gugatan PHP ke MK telah ditetapkan syarat formil ambang batas selisih suara maksimal 2 persen.

“Kita ikuti saja proses hukum di MK, dan kami optimis tahapan pemilukada tolitoli tetap akan berjalan sesuai jadwal, termasuk jadwal pelantikan Bupati/Wakil Bupati Tolitoli tanggal 17 februari 2021,” tandas Eki Rasyid. (tim)

Editor : Irfan Pontoh

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *