BuserKepri.Net — Palangka Raya, Polda Kalteng dalam memberantas narkoba tampaknya tidak main-main, hal ini dibuktikan dengan tertangkapnya 3 pelaku dalam kurun waktu yang berbeda di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombespol K. Eko Saputro, S.H, M.H., yang didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombespol Nono Wardoyo, S.I.K., saat konferensi pers di Media Center Mapolda Kalteng, Jl. Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka raya, Selasa (25/1/2021).
Dirresnarkoba menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dipercaya, kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan di Jl. dr. Murjani Gang Rahayu.
“Di TKP tersebut, Tim Ditresnarkoba telah mencurigai As (34) sesuai dengan informasi yang diterima. Benar saja, pada pelaku ketika dlakukan penggeledahan badan dan rumah kami berhasil mengamankan 63 paket sabu dengan berat kotor 16,32 gram sabu,” terangnya.
Selanjutnya, pada TKP berikutnya yang berada di Jalan Kecipir, Komplek Borneo Sejahtera Blok C, Dirresnarkoba berhasil menangkap seorang pelaku berinisial EP (24).
“Adapun barang bukti yang telah diamankan antara lain sabu dengan berat kotor 5 ons. Berdasarkan keterangan yang berhasil dibongkar, EP ini mendapatkan sabu tersebut dari He yang kini masih dilidik,” terangnya.
Kemudian lanjutnya, di wilayah hukum Polres Kotim, satu pelaku berinisial AR (23) telah ditangkap karna terbukti atas kepemilikan sabu seberat 61,23 gram.
“Pada release kali ini, EP dan AR akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara minimal enam tahun. Sedangkan, untuk pelaku As akan diterapkan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun kurungan,” pungkasnya.(Pras)
Editor : IDP