BuserInvestigasi.Com — Kotawaringin timur — Aktivis LIING (Lembaga Indevenden Investigator) Prov. Kalimantan Tengah beserta masyarakat Desa Satiung menagih hak masyarakat yaitu lahan 20% dari PT. KMA, Rabu (03/02/2021).
Ketua Umum LIING Masroby menjelaskan, bahwa lahan 20% sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikannya ke desa-desa sekitar perusahaan salah satunya Desa Satiung, Kec. Mentaya Hulu, Kab. Kotim.
“Aturan 20% itukan sudah jelas diatur didalam UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, yaitu disebutkan dalam Pasal 58 Ayat 1 kemudian di ayat 3 disebutkan bahwa fasilitas 20% itu disediakan paling lambat 3 tahun setelah HGU (Hak Guna Usaha) dikeluarkan,” ujarnya saat ditemui dikediamannya.
Masroby juga menambahkan, bahwa dirinya beserta masyarakat Desa Satiung akan menyurati pimpinan perusahaan terkait dengan lahan 20%.
“Kalau kita lihat PT.KMA ini kan HGUnya baru keluar tahun 2016 sementara UU No 39 itu keluarnya tahun 2014 jadi tidak ada alasan atau dalih hukum tidak boleh berlaku surut dari pihak perusahaan karna sudah jelas yang mana dulu keluar,” ucap Masroby.
Masroby juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terutama BPN Kotim untuk mendukung program Plasma 20% sesuai dengan UU No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
( Pras )
Editor : IDP