Siswi SMP 15 Tahun Kehilangan Keperawanan Di Dekapan Kekerasan Lelaki Cabul

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com – Toli-toli.                  Nasib malang menimpa anak gadis di bawah umur Shar (15 thn) yang lahir di Desa Oyom , Kec . Lampasio , Kab . Tolitoli Sulteng .

Anak gadis Shar harus kehilangan kegadisannya Di dekapan kekerasan bejat lelaki berinisial AN (19 Thn) . Warga Dusun ll Abato , Desa Oyom Kec . Lampasio tetangga Shar.

Bacaan Lainnya

banner 300250

Kasat Reskrim AKP ISMAIL BOBBY, SH.MH menerbitkan surat perintah untuk kepentingan penyidikan dengan Nomor : SP. Sita / 02 / I / 2024 / Reskrim, tanggal 10 Januari 2024.
Setelah mendapat laporan percabulan dari orang tua Shar Ruslan Abdul Samad (59Thn) ke Polres ToliToli .

Barang2 bukti yang sudah di sita dari korban daster 1 lembar cd 1 dan bra milik korban anak gadis Shar . Untuk kepentingan penyidikan Serta menangkap dan menahan pemuda cabul berinisial AN (19 Thn) .

Kasi Humas polres ToliToli Iptu BUDI ATMODJO saat melakukan acara Coffe Morning memberikan penjelasan kepada sejumblah Pers , Jumat 26 Januari 2024 bahwa peristiwa pelecehan ini sebenarnya terjadi sudah berulang kali.

Pertama diketahui terjadi pada bulan Agustus 2023 di belakang kamar mandi di belakang rumah korban di Dusun ll Abato Desa Oyom Lampasio .

Pelecehan kembali diketahui terjadi kembali pada Senin 8 Januari 2024 di rumah orang tua korban . Pemuda bejat berinisial AN setiap melancarkan aksinya , pelaku selalu melakukan kekerasan mengancam untuk memarkan video mesum mereka kepada kakak korban dan membujuk korban dengan janji akan menikahi dan bertanggung jawab atas prilakunya .

Tersangka AN (19Thn) terjerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat
(2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang
No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undangundang No. 17 Tahun 2016 tenKtang Penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 Tahun penjara
Tutup Kasi Humas Iptu BUDI ATMODJO . Jenny A.R

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *