Buserinvestigasi.com – Toli-toli. Jajaran Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah, kembali menggagalkan pengedaran narkoba jenis sabhu dengan berat bruto 3075 gram atau sekitar 3 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh cina warna hijau merk guanyinyinwang.
Kapolres Tolitoli AKBP BAMBANG HERKAMTO.SH yang didampingi Kasat Narkoba Iptu HERMAN YOSEPH .SH dan Kasihumas Iptu BUDI ATMOJO . Kepada sejumlah media Senin,15-01/2024 mengatakan,” Pada sekitar awal bulan Agustus 2023 terlapor MSM berangkat dari Desa Salumpaga menuju ke Tarakan menggunakan angkutan laut PT Pelni (KM Sabuk Nusantara) melalui pelabuhan penyeberangan Tolitoli .
Di Tarakan dia bertemu dengan seorang bandar narkoba berinisial Z dan membeli narkoba jenis Shabu-shabu sebanyak 4 kg yang dikemas dalam kantong plastik jenis teh Cina warna hijau merek Guanyinyinwang, setiap 1 kantong plastik 1 kg shabu.sesuai kesepakatan untuk mekanisme pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil apabila Shabu tersebut telah selesai dijual,” Kata Kapolres Tolitoli.
Lelaki berinisial MSM (44) pengedar barang haram narkoba jenis sabhu akhirnya berhasil ditangkap Polisi , disekitar Rumah Sakit Tolitoli .
Pada hari Kamis 11 Januari 2024 sekitar pukul 13:00 Wita dibawah ke Desa Salumpaga Kecamatan ToliToli Utara Kab .ToliToli Provinsi Sulawesi Tengah .
Di Rumah lelaki pengedar barang haram Narkoba jenis sabhu Polisi berhasil menyita barang bukti berupa
3.075 gram sabhu dan
1 Unit Handphone Merk Nokia .

Dari hasil pemeriksaan, MSM mengaku mendapatkan empat kilogram sabhu tersebut dari tangan seorang bandar di kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Setiba di Tolitoli , pelaku telah mengedarkan sabhu tersebut sebanyak satu kilogram secara eceran kepara konsumen di wilayah Tolitoli dan sekitarnya .
Kapolres ToliToli BAMBANG HERKAMTO SH menyebutkan,” Dengan berhasilnya penangkapan sebanyak 3.075 gram narkotika jenis sabhu yang bernilai kurang lebih Rp. 4,5 Miliar. Maka kita berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak kurang lebih 30.000 Orang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan
pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,(delapan milyar rupiah),” Tutup Kapolres AKBP BAMBANG HERKAMTO. SH. Jenny AR










