Seorang Lelaki Muda Berinisial (M F) Pengedar Narkotika Jenus Sabhu Antar Dua Kabupaten Di Sergap Polisi Di Rumahnya .

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com – ToliToli.            Lagi-lagi Polres Toli-Toli berhasil membekuk dan menangkap seorang pemuda berinisial (MF) 25 thn di rumahnya di Desa Buntuna Kecamatan Baolan Kabupaten ToliToli .

Tersangka pengedar Narkotika jenis Sabhu antar Kabupanten Toli-Toli dan Kabupaten Buol .

Bacaan Lainnya

banner 300250

Setelah melakukan penyelidikan kurang lebih 1 bulan , tim Satresnarkoba Polres Toli-Toli menyimpulkan bahwa lelaki muda berinisial (MF ) 25 thn adalah sebagai kurir suruhan dari lelaki berinisial (Z) yang sering mengedarkan Narkotika jenis Sabhu di wilayah Kabupaten Toli-Toli dan Kabupaten Buol .

Berdasarkan hasil penyidikan itu maka pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar jam 12:30 wita , tim Satresnarkoba Toli-Toli yang di pimpin KBO Satresnarkoba IPTU SUTIMAN kemudian melakukan penangkapan terhadap terlapor pemuda 25 thn berinisial (MF) di rumahnya di Desa Buntuna Kecamatan Baolan Kabupaten Toli-Toli .
Saat di lakukan penggeledahan di rumah tersebut di temukan Narkotika jenis Sabhu dengan berat bruto 20,09 Gram di dalam kamar terlapor.

Lelaki Muda berinisial (MF) mengaku bahwa narkotika jenis Sabhu tersebut ia ambil dari seorang lelaki yang berinisial (A) yang berdomisili di Kab . Parigi Moutong . Atas petunjuk dan perintah seorang lelaki berinisial (Z) lelaki muda berinisial (MF) berangkat ke Desa Sigenti Kab . Parigi Moutong dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat pada hari Sabtu tanggal 03Februari 2024sekitar jam 18:00 wita .
Di sana ia bertemu dengan seorang lelaki yang berinisial (A) yang memberikan Narkotika jenis Sabhu tersebut .
Keesokan harinya lelaki muda berinisial (MF) Minggu tanggal 04Februari 2024 kembali ke Toli-Toli sekitar jam 09:00 tiba di rumah dan sekitar jam 12:00 lelaki muda berinisial (MF) di tangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Toli-Toli .

Dari lelaki muda berinisial (MF) di sita barang bukti .
1.24 Plastik klip diduga berisi Narkotika jenis Sabhu dengan berat bruto 20,09 Gram
2.1 buah Timbangan digital warna Silver
3. 1 Unit Handphone merk Infinix
4. 1 Unit sepeda Motor Merk Honda Beat Street warna Silver .

Pasal yang di sangkakan terhadap lelaki muda Berinisial (MF)
Pasal112 dan Pasal 114 UU RI no . 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

Barang bukti Sabhu tersebut benilai sekitar Rp 30.000.000,-
Dan atas keberhasilan Satres Narkoba Polres Toli-Toli dalam menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabhu maka dapat menyelamat kan Generasi Bangsa sekitar 200 orang
Tutup Kasi Humas Polres Toli-Toli IPTU BUDI ATMOJO yang di dampingi KBO Satres Narkoba IPDA SUTIMAN
Menyampaikan pada sejumlah Media Pers .
Saat menggelar Konfrensi Pers di Aula Parama Setwika Polres Toli-Toli . Jumat 16 Februari 2024 .

Jenny AR .

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *