Setubuhi Anak Dibawah Umur, Kakek 68 Tahun Ini Terancam Habiskan Masa Tua Dipenjara 15 Tahun

  • Whatsapp
banner 468x60

BuserInvestigasi.com —  Murung Raya,– Seorang pria (68) yang biasa dijuluki kai uban berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Murung Polres atas kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur.

Berdasarkan hasil pengungkapan dan penyelidikan, pelaku yang berprofesi sebagai dukun yang menjadi modusnya untuk melancarkan aksi bejatnya selama kurang lebih satu tahun lamanya terhadap korbannya yang merupakan gadis desa berusia 15 tahun di Kecamatan Murung, Kabupaten Mura.

Melalui pers rilis yang dipimpin oleh Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana dengan didampingi Wakapolres Mura, Kompol Wawan dan juga Kapolsek Murung Ipda Yuliantho menjelaskan, bahwa perbuatan tersangka terbongkar atas laporan korban yang selama ini merasa diancam oleh tersangka.

“Korban mengaku bahwa dirinya diancam, karena selama ini korban diiming-imingi untuk belajar ilmu agama hingga diajarkan ilmu untuk menghilangkan santet dan juga diancam bisa kena santet kalau korban tidak memenuhi nafsu dari tersangka untuk melakukan hubungan intim,” ungkap Kapolres Mura di halaman Mapolsek Murung, Jumat (12/2/2021).

Barang bukti yang diamankan atas kasus tersebut berupa 1 lembar baju kaos warna abu-abu, 1 lembar celana panjang dan celana dalam milik korban.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutup AKBP I Gede Putu Widyana.((PU)

 

Editor : IDP

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *