Buron 6 Bulan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Di bawah Umur Berhasil Di Bekuk Polisi

  • Whatsapp
banner 468x60

BuserInvestigasi.com – Gunung Mas — Tim Gabungan Polres Gunung Mas (Gumas), berhasil menangkap seorang pria berinisial O (20) yang menjadi pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, S.H., M.M., menjelaskan pelaku ditangkap di Desa Tukun, Kec. Kapuas Hulu, merupakan buronan kasus persetubuhan anak di bawah umur, persetubuhan tersebut terjadi pada akhir tahun 2019 lalu, dan dilaporkan pada bulan juni 2020, selasa (16/02/2021).

“Sebelumnya ayah korban menerima kabar dari adik iparnya bahwa anaknya yang berusia 14 tahun tersebut hamil oleh pelaku yang tidak lain adalah pacar korban saat itu,” jelas Afif.

Mendengar hal tersebut ayah korban tidak terima dan langsung melaporkan ke Polres Gumas.

Walaupun sempat buron selama kurang lebih 6 Bulan, namun Satreskrim Polres Gumas dibawah Pimpinan AKP Afif Hasan berhasil menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Gumas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat di Kab. Gumas yang terus membantu kami dalam menumpas setiap kejahatan yang ada agar Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini menjadi aman dan kondusif,” tutup Afif. (Pras)

 

Editor : IDP

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *