Buserinvestigasi.com- Toli-toli. Polres Tolitoli Kembali berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian sejumlah barang elektronik milik sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTS) DDI di Desa Tinigi Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli provinsi Sulawesi tengah.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor :LP/B/229/XI/2923/ Sulteng/Res Tolitoli, tanggal 28 November 2023.
Surat Perintah penyidikan Nomor :Sp.sidik/100/XII/Res 1.8/2023/Reskrim, tanggal 10 Desember 2023.
Perkara tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023.
Kapolres Tolitoli AKBP BAMBANG HERKAMTO.SH melalui kasi Humas Polres Tolitoli Iptu BUDI ATMOJO kepada sejumlah Wartawan pada hari (Jumat, 15-12/2023) mengatakan” Pelaku pencurian alat elektronik itu bernama RMT alias Mamat ( 23) seorang pemuda Desa Tinigi , dan bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi sekolah yang berjarak sekitar 100 meter.
Barang yang telah diamankan
1 unit laptop merek Aser warna hitam .
1 unit laptop Asus warna hitam .
1 unit laptop Asus warna silver .
1 unit power mixer warna hitam putih .
1 unit Router wifi warna putih , milik sekolah MTS DDI .
Awalnya sang kepala sekolah di hubungi salah salah satu guru bernama Nasir , namun telpon guru tersebut tak di jawab oleh kepala sekolah , tak lama kemudian datanglah seorang wanita bernama Rahma ke rumah kepsek MTS DDI dengan maksud menyampaikan jika sejumlah barang disekolah telah hilang di curi orang , mengetahui hal itu sang kepsek lalu bergegas menuju sekolah untuk memastikan informasi itu .
Alhasil ternyata benar ada sejumlah barang yang hilang , selain itu didalam gedung sekolah terlihat bekas kerusakan pada bagian atap plafon .
Kemudian pihak sekolah melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres setempat .Kasi Humas polres Tolitoli menambahkan Atas laporan pihak sekolah yang merasa kecurian barang , akhirnya petugas mulai melakukan penyelidikan , dalam penyelidikan terhadap kasus pencurian di sekolah MTS DDI Tinigi . Petugas mendapatkan informasi keterangan dari sejumlah saksi yang mengarah kepada pelaku bernama Mamat , maka dilakukan pencarian terhadap pelaku , pada hari Senin tanggal 11 Desember sekira pukul 02,30 WITA pelaku berhasil di tangkap di rumahnya dan langsung di bawa ke Polres untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut .
Dihadapan penyidik Satreskrim Polres Tolitoli , akhirnya pelaku Mamat mengakui perbuatannya telah mencuri barang milik sekolah tersebut dan telah di jual kepada seseorang dengan harga murah , namun barang curian itu berhasil di sita oleh penyidik dari tangan pembeli untuk di jadikan sebagai barang bukti hasil kejahatan .
Alasan pelaku melakukan pencurian barang milik sekolah MTS DDI Kecamatan Galang di hadapan penyidik disebabkan karena faktor ekonomi .
Dari kejadian tersebut , pihak sekolah mengalami kerugian sekitar 20 juta Rupiah , sementara itu Pelaku Pencurian barang elektronik tersebut telah di tetapkan oleh penyidik sebagai tersangka dan telah di tahan di Mapolres Tolitoli untuk beberapa hari kedepan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut .
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara . Tutup Kasi humas Polres Tolitoli Iptu BUDI ATMOJO ..* Jenny A R ..*










