BuserInvestigasi.Com — Murung Days –, Satresnarkoba Polres Murung raya berhasil membekuk seorang remaja berinisial RS (17) yang diduga pengedar Narkoba golongan I jenis sabu, Jum’at (29/01/2021).
Pelaku dibekuk disalah satu pondok gelondong emas di Jl. Pembangunan, Desa Mangkahui, Kec. Murung, Kab. Murung Raya.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Iptu Bagus Winarmoko, S.H., mengatakan, saat memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika disalah satu gelondong Desa Mangkahui.
“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya tersebut,” kata Iptu Bagus.
Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya langsung melakukan penyergapan disaksikan oleh masyarakat setempat yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan satu paket sabu di bawah kolong lantai yang dibungkus dalam plastik klip transparan seberat 0,59 gram.
Selain barang bukti diatas, petugas berhasil menyita satu buah bong, satu buah telp genggam merk Vivo.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 subsider pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp. 800 Juta dan maksimal 8 Milyar,” ungkap Iptu Bagus.
(PU/MR)
Editor : IDP