Buserinvestigasi.com – Kapuas – Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 rupanya meninggalkan permasalahan, pasalnya Kejaksaan Negeri Kapuas mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kapuas, Pada saat Pilkada Tahun 2020.
Hal ini diungkapkan oleh Kejari Kapuas melalui Postingan di akun instagram resmi Kejari Kab. Kapuas yaitu @KejariKapuas.
Dikuti dari postingan akun tersebut yang dipublikasikan pada Sabtu (21/08/2021), Bahwa Kejari Kab. Kapuas sedang mendalami dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan penggunaan dana APBD dan Dana Hibah Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp.40.000.000.000.
Dilansir dari akun tersebut juga, bahwa pihak Kejari sudah membentuk tim penyidik pada tanggal 22 Juli 2021, dan telah mengumpulkan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Tim Penyidik juga telah menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan modus operandi Oknum KPU Kab. Kapuas, guna menghitung kerugian negara pihak Kejari Kab. Kapuas melibatkan instansi terkait.
(P)
Editor : IDP