Buserinvestigasi.Com — Kalteng — Kotawaringin Timur, Yu (44) terduga pelaku peredaran gelap Narkoba tidak dapat berkata apa-apa ketika Polsek Cempaga jajaran Polres Kotawaringin Timur, Polda Kalteng menghampirinya, Selasa (09/02/2021).
Ketika dikonfirmasi, Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto, S.E., M.M., mengatakan, warga Desa Luwuk Ranggan tersebut ditangkap atas kepemilikan satu paket serbuk kristal yang diduga kuat adalah sabu.
“Dimana, sabu dengan bruto 0,50 gram ini kami temukan disebuah note book Van Art berwarna cokelat diatas meja. Dengan disaksikan Ketua Rw. 03 Desa Luwuk Ranggan angogota Polsek Cempaga melakukan penggeledahan dan ditemukan satu alat hisap sabu (bong) didalam kanebo merk Pro Clean.
Atas kepemilikan sabu tersebut, terang Dwi, Yu langsung digelandang ke Mapolsek Cempaga guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam kasus ini, kami dari Polsek Cempaga akan menjerat pelaku dengan pasal 112 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Dengan terungkapnya kasus itu, lanjut Dwi, pihaknya sangat mengharapkan dukungan seluruh warga untuk menyatakan perang terhadap penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polsek Cempaga.
“Caranya, berikan informasi secepat mungkin kepada kami. Setiap laporan yang masuk Insya Allah akan segera kami tanggapi dan kerahasiaan identitas pelapor juga dijamin,” pungkasnya.(Pras)
Editor : IDP