BuserInvestigasi.Com — Katingan — Anggota Satresnarkoba Polres Katingan, Polda Kalteng mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika di jalan cempaga buang RT.010, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng, hari senin (08/02/2021) 11.00 WIB
Polisi berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan dan mengamankan 2 (dua) orang Tersangka berinisial IR dan BN.
Dari 2 (dua) tersangka tersebut diamankan barang bukti masing-masing yaitu dari Tersangka IR diamankan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 1,04 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 2 (dua) bungkus Plastik klip ukuran 3×5, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) buah kotak merk JLB warna putih, 1 (satu) buah hp merk realme warna merah, 1 (satu) buah dompet warna coklat, uang tunai Rp 1juta, kemudian dari Tersangka BN diamankan barang bukti 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 1,30 gram, 1 (satu) buah HP merk samsung warna hitam, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru, uang tunai Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pras)
Editor : IDP