BuserInvestigasi.Com — Kalimantan Tengah — Aktivis Lambaga Indevenden Investigator Provinsi Kalimantan Tengah, memberikan komentarnya terhadap masalah yang sedang ramai dibicarakan yaitu tuntutan masyarakat 2 Desa tentang kewajiban Lahan 20%.
Masroby Sekaligus Ketua Umum Lembaga Indevenden Investigator mengingatkan bahwa pembagian lahan 20% tersebut harus merata karna bukan hanya 2 Desa saja yang memiliki hak tetapi beberapa Desa Lainnya juga memiliki hak yang sama sesuai tapal batas yang ada.
“Wilayah kebun PT. KMA inikan bukan hanya di 2 Desa saja tetapi ada beberapa desa lainnya jadi dalam hal pembagian lahan 20% tersebut PT. KMA harus adil dan juga harus melibatkan Pemda,” ujarnya, saat ditemui dikediaman pada hari Senin (08/03/2021).
MASROBY berharap Pemda malelsanakan peraturan pemerintah nomor 26 Tahun 2021, Pasal 12 ayat 1 huruf a dan b jangan diam, agar tidak terjadi konflik baru lagi yang akan menimbulkan kerugian.
“Saya meminta kepada Pemda Kotim, agar melaksanakan peraturan pemerintah Nomor 26 tahun 2021 pasal12 ayat 1 huruf A dan B jangan diam dan menunggu konflik terjadi baru bergerak, agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan dilapangan,” tutupnya
(PU)
Editor : IDP