Buserinvestigasi.com- Polsek Aruta- Polres Kobar – jajaran Polda Kalteng. Pemasangan banner tersebut dilakukan oleh Unit Reskim dan Bhabinktibmas Kel. Pangkut dengan cara memasang banner berisikan larangan kegiatan penambangan secala illegal di beberapa tempat di sekitar daerah sungai seribu Kel. pangkut yang merupakan dulunya merupakan lokasi penambangan illegal di Kel. Pangkut. Sabtu (04/03/2023)
Kapolres Kobar AKBP BAYU WICAKSONO, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Aruta IPDA AGUNG SUGIARTO, S.H menerangkan bahwa pihaknya akan terus memberikan himbaun dan pengecekan terhadap lokasi tersebut agar masyarakat tidak lagi melakukan penambangan secara illegal.
“Kami melakukan himbauan secara terus menerus agar warga tidak melakukan penambangan karena dampak penambangan secara illegal akan merusk lingkungan dan bahan kimia yang dipergunakan akan mencemari lingkungan sekitarnya yang berdampak pada kesehatan warga di sekitarnya” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolsek Aruta menyampaikan bahwa akan selalu rutin melakukan kegiatan himbauan dan patroli secara rutin untuk mencegah kegiatan penambangan illegal di wilayah hukum Polsek Aruta. (R)








