KOTAWARINGIN TIMUR – Buserinvestigasi.Com – Lembaga Indevenden Investigator (LIING) Provinsi Kalteng bersama masyarakat akan melaporkan PT. Intiga Prabhakara Kahuripan (IPK) ke Kekementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) dan Presiden RI serta Kemenhumpolkam.
Pasalnya, sejak perusahaan itu berdiri dan masuk wilayah Desa Satiung Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotim, belum juga merealisasikan 20 % kebun plasma ke masyarakat setempat.
“Sampai saat ini, masyarakat Desa Satiung belum juga menerima 20.% kebun plasma dari PT. IPK,” ucap Ketua LIING Kalteng, Masroby, Kamis, 6 April 2023.
Dia menegaskan, jika 20% kebun plasma sudah direalisasikan kepada masyarakat Desa Satiung, agar pihak perusahaan menunjukan tempatnya dimana lahan tersebut.
“Dan siapa yang menerima Sisa Hasil Kebun (SHK) sesuai Calon Kebun calon lahan atau CPCL. Sepengetahuan saya, lahan 20.% untuk desa Satiung belum ada. Boleh di cek ke lapangan,” tegas Masroby.
Oleh sebab itu lanjut Masroby, ia bersama masyarakat Desa Satiung segera akan melaporkan PBS PT. IPK ke KLHK, Presiden serta Kemenhumpolkam di Jakarta.
“Karena menurut kami, surat tanggapan perusahaan PT.Intiga Prahbakara Kahuripan yang ditujukan ke kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur pada 31 Januari 2023 itu tidak sesuai fakta dilapangan,” pungkasnya. (Tim).








