Transaksi Jual Beli Dengan Uang Palsu, Pria Asal Mentaya Hulu Ini Dibekuk Satreskrim Polres Seruyan

  • Whatsapp
banner 468x60

BuserInvestigasi.com – Seruyan – Seorang pria berinisial TP (29) diamankan Satreskrim Polres Seruyan karena menggunakan Uang Palsu, Kamis (22/04/2021).

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H, S.I.K., M.Si, melalui Kasatreskrim Polres Seruyan IPTU Lajun Siado Rio Sianturi, S.I.K menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku berdasarkan laporan sang korban yang merasa ditipu oleh pelaku.

“Pelaku ditangkap ada hari Selasa tanggal 20 April 2021 sekitar jam 16.00 wib, Di Jalan Jend. Sudirman Km 105 Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk,” ujarnya.

Selanjutnya, Lajun juga menjelaskan, pelaku ditangkap karena mengedarkan uang palsu dengan cara bertransaksi jual-beli Handphone milik korban yang telah disepakati senilai Rp 2.000.000, setelah tranksaksi selesai bernegosiasi pelaku pun mendatangi korban yang diwakili oleh temannya bernama Karno.

disaat keduanya bertemu terlapor menyerahkan uang tersebut kepada sdr.Karno dan terlapor mengambil handpone selanjutnya pergi meninggalkan Sdr.Karno, kemudian Sdr.Karno mendatangi korban dan menyerahkan sejumlah uang yang didapat dari terlapor, namun betapa terkejutnya korban setelah mengecek bahwa uang sebesar Rp.2000.000,- ternyata adalah uang palsu, karena merasa dirugikan korban melaporkan hal tsb kepolres seruyan untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut Satreskrim Polres segera melakukan langkah cepat dan menangkap pelaku pemalsuan tersebut, adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebagai berikut, uang palsu pecahan Rp.100.000,- sebanyak 30 lembar (tiga juta rupiah), satu unit sepeda motor merk yamaha  jupiter tanpa plat nomor, satu unit Heandphone Merek SAMSUNG berwarna gold, serta satu buah dompet berwarna coklat.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Seruyan guna proses lebih lanjut, akibat lerbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tetang Mata Uang dengan pidana penjara 10 tahun dan pidana denda Rp 10 Milyar.
(P)

Editor : IDP

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *