BuserInvestigasi.Com — Katingan,– Polres Katingan menggelar Pers Rilis terkait pengungkapan kasus dugaan Illegal Logging yang dilakukan oleh PT. KAB (Katingan Alam Borneo) di Desa Tumbang Pangka, Kec. Sanaman Mantikei, Kab. Katingan, Jum’at (26/03/2021).
Dirut PT. KAB Abdul Kasim, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, akibat pembabatan yang terjadi di Hutan Produksi di Kab. Katingan sejak tahun 2019, ditaksir kerugian negara mencapai Rp. 20,8 Miliar.
Kegiatan yang digelar di Mapolres Katingan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Ida Oetari Purnamasari, SAP, MA, didampingi Dirkrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto, S.I.K., MH, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswansyah, S.I.K., M.H., serta Bupati Katingan Sakariyas, Se, serta pejabat lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda mengungkapkan bahwa PT. KAB merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan besar hasil hutan tahun 2019, perusahaan ini melakukan pengelolaan kegiatan penebangan dan penjualan hasil hutan, berupa kayu yang berada di lahan yang dimiliki oleh Kelompok Tani Nuah Batu Nyapau di wilayah Desa Tumbang Pangka, Kec. Sanaman Mantikei, Kab. Katingan.
“PT.KAB melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan produksi dan hutan produksi konversi di Desa Tumbang Pangka, selanjutnya hasil kayu dijual ke Bansaw CV. Tiga Putra Barito Indah yang bergerak di bidang kegiatan industri pengolahan kayu di Tumbang Manggu, penjualan dilakukan sejak 7 Januari 2020 hingga 16 Februari 2021,” ujar Wakapolda.
Kemudian, pada rabu (03/03/2021) Tim Dirkrimsus Polda Kalteng bersama Analisis Data Pengukuhan Kawasan Hutan pada BPHP Wilayah XXI , Dadang Khustiwa, S.Hut, M.P., melakukan pengecekan di lokasi penebangan yang dilakukan oleh PT. KAB.
“Hasilnya, lokasi penebangan pohon yang dilakukan oleh PT.KAB masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dan kawasan Hutan Produksi Konsversi (HPK),” ujar Ida.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT. KAB dalam melakukan kegiatan penebangan pohon dikawasan HP dan HPK tersebut tidak memiliki perizinan dari dinas terkait.
“PT. KAB berhasil melakukan penebangan rata-rata 150 meter kubik setiap bulan dan telah beroperasi sejak tahun 2019, untuk setiap kubiknya dijual dengan harga 5,2 juta akibatnya kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih Rp. 20.800.000.000.,” ujar Ida.
Adapun barang bukti berupa yang diamankan berupa tiga unit dump truk, satu unit exacavator, empat unit bulldozer, dan empat unit kayu log.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (3) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” katanya.(pr)
Editor : I.R