Buserinvestigasi.com – Palangka Raya – Hal seperti ini tidak patut dicontoh. Kalau sudah tidak ada hubungan lagi dengan seseorang atau sudah menjadi mantan, jangan lagi mengurusi kehidupan mantan, apalagi sampai menghina dan menjelek-jelekkan pacar mantan di media sosial.
Seli Rohaida (24l) oknum sarjana alumni universitas ternama di Kota Palangka Raya, dilaporkan Marta (19) seorang mahasiswi di Palangka Raya karena sudah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial instagram.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H mengungkapkan, Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng menerima laporan warganet yang bernama Marta yang keberatan terhadap unggahan Seli Rohaida di instagram.
“Marta keberatan atas unggahan Seli di instagram yang menuduhnya merebut pacarnya yang bernama Sadi (24) dan menghina dengan kata-kata tidak pantas,” terang Eko.
Mendapat laporan dari warganet, Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng langsung memanggil pihak-pihak yang berseteru untuk dilakukan mediasi dan pembinaan.
Setelah dipertemukan, ternyata Sadi oknum mahasiswa di universitas ternama di Kota Palangka Raya juga menghina dan menjelek-jelekkan mantan pacarnya Seli Rohaida di media sosial, yang sekarang juga punya pacar lagi.
Kemudian pihak-pihak yang berseteru dimediasi, untuk saling meminta maaf dan dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Kami mengimbau kepada warganet agar bijak bermedia sosial, karena media sosial adalah ruang publik. Jangan menyampaikan ujaran kebencian di media sosial kepada siapapun,” imbaunya.
(P)
Editor : IDP