Buserinvestigasi.com– – Sudah seharusnya pengendara roda dua menggunakan helm SNI saat berkendara dijalan raya,namun masih saja ada pengendara yang belum sadar betul tentang pentingnya menggunakan helm yang berguna saat berkendara untuk melindungi kepala dari kecelakaan.
Pagi Kamis 19/10/2023 saat personil satuan lalulintas Polres Kotawaringin Barat melakukan pengaturan pagi hari melakukan peneguran secara humanis kepada pengendara yang tidak menggunakan helm ,Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat AKP Bayu Caesaria T.H S.T.K S.I.K mengatakan,”harus disadari oelh para pengendara roda dua helm selain untuk ketertiban juga untuk melindungi pandangan atau mata dari debu atau binatang yang melintas dan menabrak kita,apabila terkena debu atau tertabtrak bisa mengganggu penglihatan dan bisa mengakibatkan kecelakaan.”ujar pak Bayu
Kendati demikian, masih banyak dijumpai oleh petugas Satlantas beberapa pelanggaran yang didominasi oleh kendaraan roda dua.
Kasat Lantas menegaskan kepada personil yang melaksanakan tugas agar bersikap sopan dan humanis namun tetap tegas ketika menegur para pelanggar tersebut.
Perlu diketahui tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor bisa dikenakan denda. Aturannya sudah dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 291 ayat 1 dan 2.
Pasal (1) UU tersebut menjelaskan, “Setiap otang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”.TS23








