Buserinvetigasi.com – , Kuala Pembuang – Tahanan Kejaksaan Negeri Seruyan sebanyak 2 (dua) orang yang dititipkan di Rutan Polres Seruyan melaksanakan sidang online. Dengan didampingi oleh Petugas Kejaksaan, Tahanan yang dititipkan akan melaksanakan sidang di Ruang Besuk Tahanan Sat Tahti dengan pengamanan dilaksanakan oleh Banit Wattah Sat Tahti Bripda Alwan Fauzi, Senin (06/09/2021).
Sebelum di keluarkan dari Rutan Polres Seruyan, Petugas dari Kejaksaan terlebih dahulu membuat surat pengeluaran tahanan dan juga melengkapi persyaratan-persyaratan yang menjadi dasar untuk melakukan pengeluaran Tahanan yang dalam hal ini untuk keperluan sidang.
Sebelumnya pihak dari Kejaksaan telah menginformasikan dalam bentuk Surat Permintaan Pengeluaran Tahanan Untuk Disidangkan Nomor : B-1029/O.2.19/Es/09/2021 yang mana surat tersebut ditandatangani oleh pihak Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Seruyan a.n. Sindu Hutomo, S.H.,.
Tahanan Kejaksaan Negeri Seruyan yang melaksanakan sidang yaitu inisial S dan yang kedua juga berinisal S, Dalam hal ini Sat Tahti Polres Seruyan sangat mendukung pelaksanan sidang dengan mengeluarkan Tahanan secara langsung untuk mengikuti sidang sesuai permintaan pihak Kejaksaan Negeri Seruyan.
Kasat Tahti Polres Seruyan Aiptu Ilham Syoleh Nasution mengatakan pelaksanaan sidang online ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum. “Sidang yang dilaksanakan ini untuk menjamin kepastian hukum bagi Tahanan yang sedang berproses di sidang pengadilan.” ucapnya.
Lebih lanjut, Aiptu Ilham Syoleh Nasution menyampaikan sebelum pelaksanaan sidang agar syarat-syarat dalam pengeluaran tahanan dapat selalu dilengkapi. “Dalam melakukan pengeluaran tahanan guna keperluan sidang, supaya berkas-berkas persyaratan selalu dilengkapi sebagai bentuk tertib administrasi dan bentuk pertanggung jawaban juga nantinya,” pungkasnya.
(Aws28).