Buserinvestigasi.com – Sampit – Sidang Perkara Pidana Nomor 84/Pid.Sus/2022/PN Spt, terkait kasus Narkoba dengan Terdakwa bernama Suhardi memasuki agenda Pembacaan Eksepsi, Selasa (08/03/2022).
Dalam eksepsinya Kuasa Hukum Terdakwa, Rendha Ardiansyah, S.H., menilai surat dakwaan yang telah dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Seruyan cacat materiil.
Hal ini diungkapkannya saat pembacaan eksepsi pada sidang di Pengadilan Negeri Sampit, dalam eksepsinya Rendha menilai bahwa surat dakwaan dibuat dengan tidak cerma, tidak jelas, serta tidak lengkap.
“Saya menilai surat dakwaan cacat materiil dan batal demi hukum, karena sebagaimana pasal 143 KUHAP ayat 2 huruf (b), dakwaan jaksa tidak tidak cermat dan tidak jelas, dimana dalam dakwaan primer dan subsider menyebutkan locus delicti (tempat kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian) berbeda dari dakwaan primer dan subsidernya”, ucap Rendha saat ditemui di kantornya, Rabu (09/03/2022).
Selain itu rendha juga menilai bahwa ada beberapa kejanggalan dalam surat dakwaan yaitu tidak didampinginya terdakwa saat proses penyidikan oleh kuasa hukumnya.
Dirinya menilai, dalam proses penyidikan harusnya terdakwa didampingi kuasa hukumnya berdasarkan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP.
“Pasal 56 Kuhap itu jelas bahwa seorang terdakwa yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara 15 tahun atau lebih harus didampingi penasihat hukum, namun dalam kasus klien kami dirinya mengatakan tidak didampingi sama sekali,” ujat rendha.
Rendha berharap agar hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara kliennya seadil-adilnya.
(R)








