Buserinvestigasi.com – Kuala Pembuang – Tahanan Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah menjalani sidang secara online atau dalam jaringan (daring). Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kini mewabah di Indonesia, tak terkecuali di Seruyan.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Tahti Aiptu Ilham Soleh Nasution mengatakan pandemi Covid-19 tak bisa dijadikan alasan menunda kepastian hukum seorang tahanan atau terdakwa. Karenanya, meski masih dalam situasi pandemi Covid-19, proses hukum bagi para tersangka atau terdakwa penghuni rumah tahanan (Rutan) Polres Seruyan tetap dijalankan.
Namun, kata dia, sidang dilakukan secara daring atau dalam jaringan melalui aplikasi video call. Hal itu sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerjasama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan HAM.
Dia menjelaskan, sidang dilakukan di empat tempat berbeda yakni Polres Seruyan, Rutan Kelas IIB Sampit, Kantor Kejaksaan Negeri Seruyan dan Kantor Pengadilan Negeri Sampit. Adapun para tersangka atau terdakwa penghuni Rutan Polres, persidangan tetap dilaksanakan di Polres Seruyan.
“Tersangka mengikuti sidang di Besuk Polres Seruyan secara online,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu sore (28/04/2021).
Dalam kesempatan sidang itu, Kasat Tahti Polres Seruyan meninjau langsung proses sidang. Meski dilakukan secara daring, penjagaan dan pengawalan yang dilakukan oleh Polres Seruyan tetap ketat.
“Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Corona Covid-19. Dengan meminimalkan kontak langsung dengan orang lain, diharapkan para penghuni Rutan Polres Seruyan akan tetap sehat selama Pandemi Virus Corona,” ujarnya.
Aiptu Ilham Soleh Nasution menambahkan, hari ini total ada 5 (lima) kali sidang pidana umum yang digelar di Polres Seruyan. Dia berharap rangkaian sidang lancar sehingga terdakwa cepat memperoleh kepastian hukum meski di tengah pandemi Covid-19.
(P)
Editor : IDP