Buserinvestigasi.com–Penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Seruyan, semakin tinggi.
Hal ini tentu menjadi kekhawatiran tersendiri tentang berpotensi terjadinya kecelakaan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. Melalui Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. yang dijelaskan Kasat Lantas Iptu Prio Amboro, S.T. mengatakan bahwa, untuk peraturan penggunaan sepeda motor listrik sudah diatur dalam permenhub. pihaknya selalu memberikan imbauan agar para pengemudi kendaraan listrik tidak di jalan yang ramai kendaraan, terutama bagi anak-anak. Senin (26/06/2023) pagi.
“Sasaran sosialisasi kita di tempat ramai, kebijakan ini berlandaskan peraturan Mentri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 pasal 3 tentang syarat penggunaan sepeda listrik,” jelasnya.
Ia menyebut ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh pengendara kendaraan listrik, yakni wajib menggunakan helm, kendaraan dilengkapi lampu, bel, dan kelengkapan lainnya.
“Termasuk batasan usia bagi yang mengemudikan kendaraan listrik, bagi anak usia 12-15 tahun harus didampingi orang tua atau orang dewasa, kalau di pasal 5 ketentuan untuk pemakaiannya,” terangnya.
Iptu Prio Amboro S.T. menambahkan, bahwa hanya digunakan diperumahan, tempat wisata, trotoar yang tidak mengganggu keselamatan pejalan kaki.








