Selain Himbauan, Satlantas Polres Kobar Bagikan Brosur Larangan Penggunaan Knalpot Brong  

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com- – Polres Kobar – Demi menciptakan kamseltibcarlantas di Kabupaten Kotawaringin Barat yang aman dan nyaman, Satlantas Polres Kotawaringin Barat jajaran Polda Kalteng memberikan himbauan ke komunitas motor yang ada di Kotawaringin Barat agar tidak menggunakan Knalpot Brong, pada Sabtu (08/04/2023).

 

Kali ini Himbauan larangan penggunaan knalpot brong berupa pembagian brosur kepada para anggota komunitas motor tersebut. Dengan tujuan agar brosur tersebut selalu diingat oleh para anggota komunitas motor tersebut.

 

Kegiatan yang dipimpin KBO IPTU Wiyoto HS dan Ps. Kanit Kamsel Aipda Sigit Widodo berserta anggotanya melaksanakan Himbauan kepada pemilik dan para mekanik bengkel-bengkel agar tidak menyediakan atau memasang knalpot Brong.

 

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si. melalui Ps. Kasat Lantas Polres Kobar IPTU Bayu Caesaria T.H., S.T.K., S.I.K. mengatakan “Kami akan selalu bertindak tegas bagi pengguna Knalpot brong tersebut, karena membuat masyarakat merasa terganggu dan meresahkan khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat.”

 

“Berbagai cara yang sudah kami lakukan untuk melarang penggunaan knalpot brong ini, mulai dari sosialisasi ke Bengkel-bengkel dan Komunitas club motor hingga penegakan hukum dengan melakukan penilangan terhadap penggunanya.” Tutupnya. (R)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *