Satlantas Polres Seruyan Berikan Edukasi Pengguna Sepeda Listrik Agar Tetap Menggunakan Helm*  

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com-Personel Satlantas Polres Seruyan terus mengimbau dan mengingatkan untuk pengguna sepeda listrik atau skuter listrik selalu memperhatikan safety atau keamanan saat berkendara.

 

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K. melalui Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Prio Amboro, S.T. menyampaikan, untuk sama-sama menjaga kamseltibcarlantas, khususnya untuk orang tua jangan memberikan fasilitas sepeda listrik begitu saja tanpa memperhatikan safety pada saat digunakan. Selasa (28/03/2023)

 

Pihaknya juga mengimbau pengendara sepeda motor listrik untuk taat dalam peraturan berkendara, dan mengutamakan keselamatan diri sendiri serta keselamatan pengendara lainnya.

 

“Jadi jangan salah paham, meskipun ini sepeda listrik tetapi rambu – rambu lalu lintas juga masih wajib dijalankan,” tambah Pak Kasat.

 

Diketahui, syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub nomor 45 Tahun 2020. Dalam Permenhub tersebut dijelaskan dan di antaranya kecepatan sepeda listrik paling tinggi 25 km/jam.

 

“Kemudian setiap orang yang menggunakan kendaraan itu juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *