Satlantas Polres Seruyan Beri Teguran Sopir Truk Muatan “Odol”*  

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com- Lalulintas Polres Seruyan melaksanakan peneguran kepada mobil muatan Odol (Over Dimension Overload), Sabtu (20/05/2023).

 

Membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan, sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) melakukan pelanggaran berdasarkan Undang – Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

 

Kasat Lantas Polres Seruyan Prio Amboro S.T. mengatakan demi menekan laka lantas di Kabupaten Seruyan Khususnya di Kalteng, maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain maka perlu tindakan berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama. Tutup Prio Amboro.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *