Buserinvestigasi.com- – Polres Kobar – Demi menciptakan kamseltibcarlantas di Kabupaten Kotawaringin Barat yang aman dan nyaman, Satlantas Polres Kotawaringin Barat jajaran Polda Kalteng memberikan himbauan ke Bengkel-bengkel motor agar tidak menyediakan penggunaan Knalpot Brong, pada Selasa (14/03/2023).
Kali ini Himbauan larangan penggunaan knalpot brong berupa pembagian brosur kepada anak-anak Sekolah tingkat SMP, dimana sebagian dari pengguna knalpot brong dari kalangan remaja.
Tidak hanya dilakukan di bengkel-bengkel, namun Kegiatan yang dipimpin Ps. Kanit Kamsel Aipda Sigit Widodo berserta anggotanya juga melaksanakan himbauan ke sekolah-sekolah.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si. melalui Ps. Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto S.T.K., S.I.K. mengatakan “Kami akan selalu bertindak tegas bagi pengguna Knalpot brong tersebut, karena membuat masyarakat merasa terganggu dan meresahkan khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat.”
“Berbagai cara yang sudah kami lakukan untuk melarang penggunaan knalpot brong ini, mulai dari sosialisasi ke Bengkel-bengkel dan Komunitas club motor sampai ke sekolah-sekolah hingga penegakan hukum dengan melakukan penilangan terhadap penggunanya.” Tutupnya. (R)








