Buserinvetigasi.com – Kuala Pembuang – Sat Tahti Polres Seruyan dan Kejaksaan Negeri Seruyan melakukan Pembebasan murni kepada satu orang Tahanan di Rutan Polres Seruyan ber inisial (AH).
Kepala Kesatuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Seruyan Aiptu Ilham Syoleh Nasution, menyebutkan setelah selesai menjalani masa pidananya dan telah memenuhi syarat, AH ini berhak mendapatkan Pembebasan Murni. “Selama menjalani masa pembinaan di Rutan Polres Seruyan, dia merupakan Tahanan yang dikenal baik dan tertib, sehingga saat pembebasannya tidak ada kendala,” terang Aiptu Ilham Syoleh Nasution.
Sebelum dibebaskan, AH telah melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Coronavirus disease (COVID-19). Protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan mengukur suhu tubuh sebelum meninggalkan lingkungan Rutan Polres Seruyan.
“Pembinaan yang diberikan agar Tahanan bisa menjadi manusia seutuhnya yang menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat serta dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab,” Terang Aiptu Ilham Syoleh Nasution.
“Semoga sekembalinya ke Masyarakat, kita berharap dia tidak mengulangi lagi perbuatanya dan menjadi pribadi yang labih baik,” Harap Aiptu Ilham Syoleh Nasution.
(R).