Saling Berbagai Tawa Ria, Siswi Pelajar SMAN 1 Kuala Pembuang Ini, sangat senang diberhentikan Petugas lalu Lintas

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com–Penggunaan sepeda listrik di Kab. Seruyan nampaknya sudah menjadi tren dikalangan anak muda khususnya para pelajar, karena dinilai lebih ekonomis, namun sayangnya penggunaanya tidak sesuai dengan ketentuan permenhub tentang keselamatan saat mengendarai sepeda listrik, khususnya penggunaan helm, Rabu (14/06/2023).

 

 

Personel Satlantas Polres Seruyan Bripka Sandi Ardianto dan Brigpol Rendi Akbar, mendapati pengendera sepeda listrik (sebut saja Idol SMAN 1) yang tidak menggunakan helm lalu kemudian memberhentikan lajunya dan ternyata pelajar tersebut langsung tersenyum karena sudah sering di ingatkan oleh petugas.

 

“Ternyata kamu lagi dek, emang suka ya diberhentikan dan ditegur petugas saat berkendara, Kata salah satu Personil sambil tersenyum, lalu tanpa diduga mereka pun berbagi tawa karena kejadian ini bukan hanya sekali, melainkan berkali-kali, jadi pengendara tersebut pun merasa sungkan kepada petugas yang sudah sering menegur dirinya”.

 

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. Melalui Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. yang dijelaskan Kasatlantas Iptu Prio Amboro S.T. menyampaikan Menurutnya untuk diketahui bersama, syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, Dalam Permenhub 45 Tahun 2020 itu di antaranya mengatur bahwa kecepatan sepeda listrik kecepatan paling tinggi 25 km/jam.

 

Kemudian setiap orang yang menggunakan kendaraan (sepeda listrik) itu juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun.

 

“Pengendara juga tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan,” tutupnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *