Buserinvestigasi.com – Katingan – Penggunaan Knalpot brong oleh sepeda motor bukanlah komponen standar pabrikan motor. Sehingga suara yang ditimbulkan yang keluar dari knalpot tersebut dapat mengganggu kenyamanan warga dan mengganggu pengendara lain.
Banyaknya keluhan masyarakat yang terganggu kebisingan sepeda motor yang berseliweran di jalan, Satlantas Polres Katingan, jajaran Polda Kalteng mengambil tindakan untuk merazia motor yang menggunakan knalpot brong.
Kapolres Katingan AKBP P. Sonny Bhakti Wibowo, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Lelina Olin, S.Tr.K., menyampaikan, kegiatan dilakukan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait banyaknya motor dengan knalpot yang menimbulkan suara bising di jalanan.
Ada tiga titik fokus yang yang menjadi perhatian kali ini, yakni di jalan Tjilik Riwut Km. 1 arah Kasongan – Kereng Pangi, Simpang tiga Jalan Revolusi dan Jalan Tjilir Riwut Km. 1 arah Palangka Raya, Rabu (2/2/2022) pagi.
Sedikitnya ada 46 kendaraan bermotor yang dilakukan Tindakan langsung (Tilang) mulai dari empat kendaraan knalpot Brong dan 42 pengendara dibawah umur.
“Fokus razia diperuntukkan bagi kendaraan roda dua yang memakai knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasinya, dalam operasi yang dilakukan Satlantas dan Satsamapta mengamankan empat motor dengan knalpot brong dan 18 ranmor roda dua yang diamankan karena tidak lengkap surat kendaraannya,” kata Kasatlantas.
Dasar hukumnya, knalpot brong tercantum dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, rem, penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan selama 1 bulan.
Tindakan yang dilakukan motor yang terjaring razia knalpot brong dan pengendara dibawah umur ditahan dan diberikan surat tilang bagi pengendaranya. Kendaraan dapat diambil pemiliknya setelah diganti dengan knapol standar pabrikan dan membawa surat.
Satlantas Polres Katingan mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong karena sangat menggangu ketenangan masyarakat dan tidak membiarkan anaknya dibawah umur memakai ikendaraan.
“Pihak satlantas tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong. Polisi akan menindak tegas kendaraan bermotor dan menahan hingga diganti knalpot standart pabrikan,” tegasnya.
(P)








