Buserinvestigasi.com – Kalimantan Tengah- Sipropam Polres Seruyan lakukan pengawasan kegiatan Polres Seruyan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan dengan Kepolisian Resor Seruyan tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan Serta Pengendalian Penduduk di Kabupaten Seruyan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Patria Tama 95, Kantor Polres Seruyan, Jum’at (17/09/2021).
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan pemerintah berkewajiban memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, setiap warga negara termasuk perempuan dan anak merupakan salah satu kelompok masyarakat yang keberadaannya menjadi potensi dan aset pembangunan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Perempuan dan anak masih menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai kekerasan dan diperlakukan diskriminatif,” paparnya.
Kapolres menambahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, bahwa anak adalah tunas, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategi dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.
“Untuk itu agar setiap anak kelak mampu memikul tanggungjawab tersebut, maka ia perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial dan berakhlak mulia perlu dilakukan upaya perlindungan serta memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya,” tambahnya.
Meskipun anak telah mendapatkan perlindungan yang khusus dari pemerintah, namun dalam kehidupan sehari-hari masih saja ditemui ketidakadilan dan kekerasan yang diterima oleh anak. Begitu juga kekerasan terhadap perempuan, pemerintah berupaya melindungi perempuan dan anak dengan menerbitkan produk hukum dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, yang pada kenyataannya masih banyak terjadi kasus kekerasan yang dialami kaum perempuan.
Kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak bukan hanya berupa kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan seksual (pemerkosaan), perebutan hak asuh dan penelantaran.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan dalam upaya mewujudkan perlindungan perempuan dan anak Serta Pengendalian Penduduk, perlu adanya kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Seruyan dan Kepolisian Resor Kota Seruyan sebagai pengayom masyarakat.
“Dalam menangani korban kekerasan perempuan dan anak, dalam hal ini baik Pemerintah Kabupaten Seruyan maupun Kepolisian Resor Seruyan dapat saling melakukan koordinasi dalam membantu dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh perempuan dan anak sebagai korban kekerasan. Guna mewujudkan Kota Seruyan yang bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka perlu kiranya dibuat Nota Kesepahaman ini,” lanjutnya.
Kapolres berharap dengan penandatanganan perjanjian kerjasama ini perempuan dan anak di Kota Seruyan akan terlindungi dari kekerasan dan ketidakadilan. Selanjutnya dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan Kepolisian Resor Seruyan tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan Serta Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana.
(R)