Buserinvestigasi.com- Seruyan – Polsek Seruyan Hilir, Polres Seruyan Polda Kalteng bersama Koramil 1015-14 kuala pembuang lakukan sosialisasi Karhutla kepada masyarakat diwilayah Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan. Rabu (09/11/2022)
Demi mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang rawan terjadi pada musim kemarau diwilayah Kecamatan Seruyan Hilir, Polsek Seruyan Hilir bersama Koramil 1015-14 Kuala Pembuang secara rutin turun ke lapangan menghimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto., S.I.K melalui Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Fahroni menjelaskan bahwa anggotanya bersama personil Koramil 1015-14 Kuala Pembuang melaksanakan sosialisasi bersama yang tujuannya disampaikan kepada warga sebagai bagian dari sinergitas TNI POLRI dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing, sehingga kami senantiasa siap diterjunkan bersama dengan Posko Karhutla apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir.
Kali ini Polsek Seruyan Hilir bersama Koramil Kuala Pembuang memberikan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan sasaran masyarakat dan para petani yang ada di Desa Pematang Limau Kecamatan Seruyan Hilir. Polsek dan Koramil yang tergabung dalam Satgas Karhutla Kecamatan mengimbau masyarakat untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan salah satunya dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan atau pembukaan lahan dengan cara dibakar.
“Meskipun kondisi cuaca di sebagian wilayah Kabupaten Seruyan masih turun hujan namun Polri bersama TNI tetap melaksanakan sosialisasi bahaya kebakaran hutan dan lahan. Selanjutnya disampaikan juga sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Mereka yang melakukan pembakaran hutan dan lahan tidak luput dari jerat pidana. Ini penting untuk menimbulkan efek jera dan merubah kebiasaan masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan”.Terang Ipda Fahroni.
Masyarakat menyambut positif diadakannya kegiatan sosialisasi karhutla dan adanya sinergitas TNI Polri dalam penanganan Karhutla ini dianggap penting peranannya untuk mencegah terjadinya karhutla dan sekaligus sebagai penegakan hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.(HA)