POLSEK SERHIL LAKSANAKAN PATROLI, ANTISIPASI PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com- Seruyan – Dalam rangka antisipasi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah, Polsek Seruyan Hilir (Serhil) Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng lakukan patroli dialogis dan sosialisasi tentang sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Kuala Pembuanb Kec. Seruyan Hilir, Selasa pagi (08/11/2022), pukul 09.00 WIB.

 

Dalam kegiatan patroli tersebut dilaksanakan oleh Personel Polsek Serhil yakni Bripka Imam Arifi Kanit SPKT III bersama dengan Bripka Fitra P. Darma Kanit Samapta Polsek Serhil dengan menyampaikan tentang sanksi pidana bagi SPBU yang menjual BBM bersubsidi kepada pelangsir dan sejenisnya untuk ditimbun atau digunakan tidak sesuai peruntukannya.

 

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K. melalui Kapolsek Seruyan Hilir IPDA Fahroni mengatakan, bahwa kegiatan patroli dan sosialisasi ini merupakan kegiatan pencegahan dan antisipasi terjadinya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah sesuai dengan pasal 55 UU Migas No. 22 tahun 2001 dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Milyar Rupiah) dengan sasaran sosialisasi yakni pemilik dan karyawan SPBU di wilayah Hukum Polsek Seruyan Hilir.

 

“Selain itu, Kapolsek menambahkan bahwa akan meningkatkan intensitas Patroli di SPBU, selain antisipasi hal tersebut diatas, juga mengantisipasi terkait antrian dalam pengisian BBM,” tutup Kapolsek.

(R)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *