Buserinvestigasi.com- – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polda Kalteng Personel Polsek Arut Utara Aipda Ratno Eko.M mengimbau para pedagang dan masyarakat untuk tidak menjual petasan atapun kembang api selama bulan Suci Ramadhan demi menjaga ketenangan selama ibadah di bulan penuh berkah ini. Rabu (22/03/2023) sore.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H.,S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto, S.H. menyampaikan, selain memberikan imbauan kepada para pedagang untuk tidak menjual Petasan dan juga masyarakat dilarang membakar petasan karena dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban, terlebih dibunyikan saat pelaksanaan ibadah sholat tarawih.
“Selain menganggu ketenangan, membakar petasan dan kembang api itu juga dapat berakibat buruk pada semua orang. Tidak saja bagi penggunanya, tetapi juga membahayakan terhadap orang lain yang berada di sekitarnya, Pungkasnya.
Lebih tegas, Kapolsek Ipda Agung Sugiart,S.H menyebutkan, sebagai komitmen keseriusan melarang penjualan dan membuyikan petasan pada bulan Ramadan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan penertiban dan Razia para pedagang yang menjual petasan.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan ketenangan dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban.(R)








