POLRES SERUYAN LAKUKAN SIDANG KODE ETIK PROPESI POLRI TERHADAP OKNUM PERSONEL YANG MELANGGAR

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com – Seruyan – Salah seorang oknum anggota Polres Seruyan dilakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri. Oknum kepolisian Inisial BRIPKA D.E.S diberi sanksi :
a. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan / atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan;
b. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, selama 1 (satu) bulan;
c. Dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat Demosi selama 2 (dua) tahun.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dimana bahwa berdasarkan keputusan sidang komisi kode etik Profesi Polri, BRIPKA D.E.S telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan telah mendapatkan putusan sanksi sesuai dengan perbuatannya.
Sabtu (02/10/2021)

“Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Seruyan Nomor : Sprin/1052/IX/ RES.10.2/2021, tanggal 27 September 2021 tentang Pelaksanaan Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) Anggota Polri Polres Seruyan atas nama terduga pelanggar terhadap BRIPKA D.E.S, dirinya terbukti Melanggar Kode Etik Profesi Polri dengan tuntutan melanggar ‘’Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri” terang AKBP Bayu.

Lanjut AKBP Bayu, bahwa benar telah dilaksanakan Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri), itu sebagai bukti bahwa Polri dalam hal ini Polres Seruyan sangatlah tegas dalam pembinaan personil dan tidak melakukan diskriminasi terhadap penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri.

“Ini bagian komitmen dari bapak Kapolda Kalteng dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan selain itu juga komitmen dalam menerapkan Reward dan Punisment secara seimbang, terhadap anggota yang berprestasi maka kepadanya akan diberikan penghargaan namun sebaliknya bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana maka baginya sanksi tegas sesuai ketentuan juga akan dijatuhkan, sehingga ini menjadi pembelajaran bagi personel lainnya,” imbuh orang nomor satu di Polres Seruyan.

(R)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *