Buserinvestigasi.com– – Polres Kotawaringin Barat melalui Bhabinkamtibmas Kel. Kotawaringin Hulu melakukan sosialisasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Minggu (15/10/2023), siang.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan kepada warga binaanya tentang apa itu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), salah satu contohnya adalah penipuan dengan kedok tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji yang besar, tapi pada kenyataanya dipekerjakan sebagai wanita penghibur (PSK) ditempat hiburan malam, terutama para kaum wanita.
Kapolres Kobar Akbp Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatbinmas Iptu Wiyoto, S.Pd menjelaskan bahwa semakin maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia, sehingga Polres Kobar gencar melakukan penyuluhan maupun sosialisasi untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang, pungkasnya.(tgn)








