Buserinvestigasi.com–Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – Melalui Polsek Arut Selatan mengingatkan warganya agar tidak membakar lahan secara sembarangan melalui pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan, Minggu (15/10/2023) pagi.
Sehubungan dengan datangnya musim kemarau dan masih banyaknya warga masyarakat yang membuka lahan untuk pertanian maupun perkebunan dengan cara membakarnya tanpa memperdulikan dampak yang ditimbulkan.
Sehingga untuk mengantisipasi hal demikian, Polres Kobar melalui polsek jajaran selalu mengingatkan warga agar tidak melalukan pembakaran secara sembarangan mengingat akibat yang di timbulkan bisa fatal baik bagi ekosistem maupun bagi kesehatan.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H.,S.I.K., M.Si melalui Kasatbinmas Iptu Wiyoto, S.Pd mengatakan bahwa polri akan terus berupaya dan konsisten dalam pencegahan karhutla yang dimulai dari kegiatan preemtif sampai dengan penindakan sesuai hukum apabila di temukan pelaku pembakaran, tandasnya.(tgn)








