Buserinvestigasi.com- Kotawaringin Timur -Pada hari ini Selasa tanggal 02 Mei 2023 sekira jam 10.00 WIB, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar press release ungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang bertempat di Aula Patriatama 95 Pangkalan Bun.
Pada ungkap kasus di awal tahun ini, berhasil diamanakan barang bukti berupa sabu seberat 5.287, 53 gram dan narkotika jenis sabu sebanyak 20 butir dengan berat 10,45 gram.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., ,S.I.K.,M.Si., didampingi jajaran forkopimda dan Kasat Narkoba mengatakan tersangka yang ditangkap pertama bernama Irvan (21), warga Desa Sungai Bakau Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar.
“Dari informasi yang kami dapat, akan ada transaksi menerima narkotika dari salah satu paket ekspedisi bus yang ada di Kabupaten Kobar pada Rabu (26/4/2023) pagi. Selanjutnya kami amankan tersangka ini berperan sebagai penerima dan pengambil paket dengan barang bukti sebesar 5.285,5 gram yang disimpan dalam lima bungkus plastik teh kemasan atas suruhan tersangka Irfa Padhlia Wati (21),” ujarnya pada Press Release di Mapolres Kobar.
Menurut Kapolres, tersangka Irfa ini berperan sebagai penampung sekaligus pengedar narkotika sebelum diserahkan kepada tersangka Saifullah (41) yang berperan sebagai pengedar narkotika kepada pembeli dan berhasil diamankan di kediamannya yang berada di BTN Amarilis II , Desa Batu Belaman Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar.
“Dari tersangka Irfa kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip diduga narkotika jenis sabu seberat 2,03 gram yang disimpan dalam satu bungkus plastik kosong deteksi kehamilan serta dua platik klip berisi narkotika jenis ektasi sebanyak 20 butir dengan berat 10,45 gram,” ungkapnya.
Lanjut Kapolres, peredaran narkotika ini dikendalikan langsung oleh seorang narapidana bernama Niko Satrio (32) yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun.
“Dari hasil introgasi, tersangka Niko ini mengendalikan peredaran narkotika atas perintah Oteh Hasan yang tinggal didaerah Pontianak, Kalimantan Barat dan saat ini sudah menjadi Daftar Pencarian Orang,” tambahnya.
Selain itu, Kapolres menambahkan apabila dikonversi menjadi rupiah total keseluruhan narkotika jenis sabu ini mencapai Rp 6,5 Milyar.
Adapun barang bukti yang diamankan dari keempat tersangka di luar narkotika yaitu berupa satu unit gawai merk Iphone XR, satu unit gawai merk Iphone 13 Pro, satu unit gawai merk Vivo Y16, satu bungkus Plastik kosong deteksi kehamilan merk Akurat, satu buah ransel, satu buah alat vacum sealer (pengepres plastik), dua buah timbangan merk CHQ, dua buah dompet, empat pak plastik klip dan satu buah isolasi bening.
“Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar,” tegasnya.








