Petugas Samsat Seruyan Memberikan Penjelasan tentang Tahapan Pelayanan Di Samsat Kab. Seruyan

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com- Polres Seruyan, Satuan Lantas Polres Seruyan yang bertugas di kantor Samsat Kab. Seruyan berikan pelayanan kepada masyarakat yang datang ke kantor samsat, Jumat (20/01/2023).

 

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Prio Amboro S.T menjelaskan”memberikan pelayanan kepada masyarakat, petugas pelayanan harus selalu dengan humanis ramah dan sabar, karena belum tentu semua masyarakat mengerti bagaimana tahapan2 yang berlaku di samsat Kab. Seruyan”. Ucap Kasat.

 

Seperti yang terlihat Brigpol Satrio Dwi Istanto,S.H. yang menjelaskan kepada salah satu masyarakat tentang tahapan pelayanan disamsat dan berkas yang harus dibawa.

 

 

Satrio menjelaskan Langkah-langkah pengesahan STNK baru adalah sebagai berikut:

• Datang ke Samsat dengan persyaratan lengkap

• Mengisi formulir

• Ke loket pendaftaran, persyaratan dan identitas kita sebagai pemilik kendaraan akan diteliti

• STNK akan disahkan dan dicetak dengan komputer

• Korektornya adalah Kanit Min Regident dan Kasi Pajak, pemohon akan diberitahu jika sudah selesai.

• Membayar ke kasir

• STNK jadi dan akan diserahkan kepada pemohon.

Syarat/Dokumen yang dibutuhkan untuk pengesahan mencakup :

Perorangan

o Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy

o STNK dan Foto Copy

o BPKB dan Foto Copy

o Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor

Badan Hukum

o Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy

o Keterangan domisili

o NPWP

o Surat kuasa

o STNK dan Foto Copy

o BPKB dan Foto Copy

o Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor

Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)

o Surat tugas/surat kuasa

o STNK dan Foto Copy

o BPKB dan Foto Copy

o Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor

Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara :

o Manual dengan cap dan tanda tangan

o Komputerisasi dengan menggunakan register komputer

o Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (khusus kendaraan umum) tahun sebelumnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *