Buserinvestigasi.com – Seruyan – Polres Seruyan jajaran Polda Kalimantan Tengah melaksanakan razia penertiban masker (Tibmask) dalam rangka Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) di Pasar Sayur ikan (Saik) Kuala Pembuang (Kupe) Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah. Kamis pagi (20/05/21)
“Kami juga menjelaskan kepada warga yang beraktifitas bahwa Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan ini sesuai Inpres No 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Pergub Kalteng No. 43 Th 2020 dan Perbup Seruyan No. 24 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, terutama di Wilayah kabupaten Seruyan ” kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. yang di wakili Kasiwas Ipda Hariadi
Hariadi mengatakan “Dalam kegiatan ini berdasarkan Surat Perintah Kapolres Seruyan Nomor : Sprint / 393 /II/OPS.I.I.I / 2021. Tanggal 31 Maret 2021 Tentang Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD). Dalam pelaksanaan kegiatan di laksanakan bersama Satpol PP Kabupaten Seruyan yang di fokuskan untuk pelaksanaan Operasi Yustisi di wilkum Polres Seruyan” tambah Hariadi
“Walaupun sudah tiap hari Polres Seruyan sudah gencar dan intensif mengedukasi masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid 19 tapi dalam pelaksanaan kegiatan operasi yustisi di pasar hari ini masih ditemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas sehingga di berikan masker.” tambahnya
“Dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi ini juga bertujuan untuk meningkatkan Kepatuhan Masyarakat terhadap Penerapan Protokol Kesehatan Cegah Covid -19 atau 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi. Dan juga mengingatkan kepada pemilik usaha atau pertokoan agar meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas. Selain itu juga di berikan imbauan agar menyiapkan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya dimasa pandemi wabah Covid 19 seperti saat ini” pungkasnya.
(P)
Editor : IDP