Buserinvestigasi.com- Seruyan – Layanan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi), merupakan salah satu tugas Unit Regident/SIM Sat Lantas yang berada di ruang khusus pelayanan SIM Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng.
SIM dibutuhkan sebagai salah satu syarat wajib, layak atau tidak layak seseorang untuk menggunakan dan mengendarai kendaraan bermotor di jalanan umum.
Unit Provos Polres Seruyan melakukan kegiatan pengecekan dan pengawasan ini dalam rangka memastikan, bahwa mekanisme pelayanan berjalan sistematis, profesional dan prosedural. Jumat 10 Februari pagi.
Kasi Propam Polres Seruyan, IPDA DWI TRIYANTO, S. I. P mengatakan “kami mengapresiasi anggota yang telah baik dalam melaksanakan tugas di bidang pelayanan. Berharap ini dapat terus ditingkatkan dan dipertahankan, serta tetap memperhatikan SOP pelayanan publik yang benar” tutupnya.
( B )








