Pelayanan Prima, Kanit SPKT Polres Kobar Jelaskan Syarat SKCK Kepada Pemohon  

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com- – Polres Kotawaringin Barat – Polres Kotawaringin Barat – Humanis, Kanit SPKT II Polres Kobar Aiptu Iskak F.

saat menjelaskan persayaratan pembuatan SKCK kepada masyarakat yang datang ke ruang pelayanan SPKT, senin (27/02/2023).

 

Hal ini merupakan salah satu motto dari SPKT Polres Kobar yaitu respon cepat terhadap masyarakat yang datang ke SPKT untuk membuat laporan, surat kehilangan atau hanya sekedar mencari informasi.

 

Aiptu Iskak F. menjelaskan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat untuk pembuatan SKCK yaitu : foto copy KTP dengan menunjukan KTP asli, foto copy kartu keluarga, foto copy akte lahir,foto copy ijazah terakhir serta foto berwarna ukuran 4×6 dengan back groun sebanyak 4 lembar.

 

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Ka SPKT Iptu Hardiyo S. mengatakan bahwa wajib bagi petugas pelayanan di SPKT Polres Kobar untuk quick respon ketika ada masyarakat yang masih belum memahami baik mekanisme maupun persyaratan dalam membuat SKCK, laporan kehilangan maupun membuat laporan pengaduan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *