Buserinvestigasi.com– Sampit- Sidang lanjutan dugaan penggelapan sisa hasil kebun (SHK) yang digelar di Pengadilan Negeri Kotawaringin Timur terus bergulir.
Agenda sidang kali ini, mendengarkan keterangan saksi dari Pengurus Koperasi Sinar Bahagia, Dinas Koperasi Kotim, mantan Kepala Desa Satiung dan unsur Kecamatan Mentaya Hulu.
Ahli waris Hadran B sebagai korban dalam perkara itu berharap kepada Jaksa penuntut Umum (JPU) agar memberikan tuntutan setimpal atas perbuatannya yang telah merugikan sejumlah anggota.
Sesuai pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, terhadap terdakwa terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Karena menurut kami, tindakan saudara Basri D sebagai Ketua Koperasi Sinar Bahagia Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu sudah tidak benar dan merugikan sejumlah anggota,” pungkasnya, Selasa, 4 Februari 2025.(R)