Buserinvestigasi.Com — Katingan — seorang pria berinisial SR (64) harus mendekam di penjara setelah penyidik unit PPA Satreskrim Polres Katingan menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, Jum’at (05/02/2021).
Perbuatan asusila tersebut dilakukannya pada senin 2 Februari 2021 ,sekitar pukul 11.00 wib dirumah pelaku di wilayah kec. Katingan Hilir, dengan korban berinisial S (7) dan W (12).
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, S.H., menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat korban S mengajak temannya W kerumah pelaku dengan tujuan mau minta uang. Kemudiam pelaku langsung mengajak korban masuk ke dalam rumah, setelah itu pelaku langsung melakukan pencabulan dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada orang lain.
“Jangan bepadah (bilang, red) lawan (ke, red)orang lain lah kena (nanti, red) ku bawa parang ku matii bubuan ikam (kamu semua, red),” ujar Kasatreskrim atas pengakuan Korban.
Karena korban merasa takut akhirnya korban hanya diam saja. Setelah pelaku selesai melakukan aksinya, lalu memberikan uang sebesar Rp. 5 ribu kepada S dan uang sebesar Rp. 10 ribu kepada korban W lalu kedua korban langsung pulang.
Beberapa hari kemudian korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluanya saat buang air kecil. Setelah diintrograsi orang tuanya, barulah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Katingan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan dan denda sekitar Rp. 300 Juta. (Pras)
Editor : IDP