Miliki Narkotika, Pemuda 41 Tahun Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Seruyan

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com- Seruyan – Jajaran Polda Kalteng – Seorang pria di Daerah Seruyan Tengah ditangkap Polisi, yang bersangkutan ditangkap petugas lantaran diduga mengedarkan narkotika didaerah Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan.

 

Diketahui, pemuda itu berinisial A (41) tinggal di daerah Desa Sukorejo Seruyan Tengah Seruyan. Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang dilaporkan ke Satresnarkoba Polres Seruyan terkait adanya peredaran narkoba diwalayah tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan sehingga mendapatkan informasi yang mengarah terhadap A. Kemudian sekitar pukul 22.30 pada tanggal 29 Maret 2023 yang lalu, petugas berhasil menangkap tersangka di Desa Sukorejo Seruyan Tengah Seruyan, dengan barang bukti 48 paket yang di duga narkotika golongan I jenis shabu seberat 20.20 gram beserta bungkusnya milik tersangka.

 

Dari keterangan Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Muhammad Fachrurrasi mengatakan, bahwa tersangka A sering mengedarkan narkotika jenis shabu di Desa Sukorejo dan sekitarnya.

 

Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Seruyan dengan di ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (R)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *