Miliki 6 Paket Sabu, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Kobar

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com- Kobar-Kembali beraksi Satresnarkoba Polres Kobar Jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pria diduga pengedar Narkotika jenis sabu, Jum’at (04/03/2022) siang

 

Kapolres Kotawringin Barat AKBP Bayu Wicaksono,S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu A.Wira saat dikonfirmasi membenarkan bahwa anggota nya personel satresnarkoba polres kobar telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.E (42) dengan alamat tempat tinggal jalan Bagong Rt 03 Kel. Candi Kec . Kumai, kab. Kobar Prov . Kalteng pada hari jum’at skj.13.30 Wib.

 

Menurut Iptu A.Wira Wisudawan,S,Tr.K adapun penangkapan tersebut dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polres Kobar sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor memiliki Narkotika jenis sabu – sabu. ujar Kasat Narkoba

 

Berdasarkan laporan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan setelah mengetahui terlapor yang berada ditempat tinggalnya personel satresnarkoba polres kobar langsung mengamankan terlapor yang saat itu berada di kamar dan saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian serta tempat tertutup lainnya ditemukan Uang Tunai sebesar Rp . 500,000- (lima ratus ribu ) rupiah,dan ditemukan 2 (dua) buah Bong dilantai dapur, dan ditemukan di bawah jendela dapur barakan 6 (enam ) paket yang di duga sabu dengan berat kotor 1,93 gram dan ditemukan, 1 (satu) buah timbangan digital Merk CHQ . 1 (satu) buah Buku catatan setoran sabu. 1(satu) buah hanphone Merk Infinix warna Biru langit No 085752466xxx, 1 (satu) pak Plastik klip kosong, 1 (satu) buah korek Api gas warna hijau, 2 (dua) buah isolasi , 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam, 1 ( satu) buah gunting ,1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 (satu) buah sendok dari sedotan, 2. (dua ) plastiik klip kosong , 3 (tiga) plastick kosong yang bertuliskan ,200,150,dan 300 , kemudian terlapor beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat narkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. jelas Iptu A.Wira

 

Terlapor juga merupakan seorang resedivis. tambah Iptu.A.Wira

 

Adapun pasal yang dikenakan terhadap terlapor adalah pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Th.2009 tentang Narkotika. tegas Iptu A.Wira.

(R)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *